blackflag

*** UNDERJIHAD COMMUNITY ***

<<:>> Certainly they disbelieve who say: Surely Allah is the third (person) of the three; and there is no god but the one Allah, and if they desist not from what they say, a painful chastisement shall befall those among them who disbelieve. ( QS. Al Maidah : 73 )<<<<<<<<<<>>>>>>>>>> "Apakah kamu mengira bahwa kamu akan masuk surga, padahal belum nyata bagi Allah orang-orang yang berjihad diantaramu dan belum nyata orang-orang yang sabar. (QS. Ali Imran Ayat 142) <<<<<<<<<<>>>>>>>>>> "Dan (ingatlah) ketika Isa ibnu Maryam berkata: "Hai Bani Israil, sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu, membenarkan kitab sebelumku, yaitu Taurat, dan memberi khabar gembira dengan (datangnya) seorang Rasul yang akan datang sesudahku, yang namanya Ahmad (Muhammad)." Maka tatkala rasul itu datang kepada mereka dengan membawa bukti-bukti yang nyata, mereka berkata: "Ini adalah sihir yang nyata." (QS.Ash Shaff : 61)

December 7, 2008

Jihad Explained by M. Amir Ali, Ph.D.

Filed under: Home


n the linguistic sense, the Arabic word "jihad" means struggling or striving and applies to any effort exerted by anyone. In this sense a student struggles and strives to get an education and pass course work; an employee strives to fulfill his/her job and maintain good relations with his/her employer; a politician strives to maintain or increase his popularity with his constituents and so on. The term strive or struggle may be used for/by Muslims as well non-Muslims; for example, Allah, One and Only True God says in the Qur’an:

"We have enjoined on people kindness to parents; but if they strive (jahadaka) to make you ascribe partners with Me that of which you have no knowledge, then obey them not…" 29:8, also see 31:15

In the above two verses of the Qur’an, it is non-Muslim parents who strive (jahada) to convert their Muslim child back to their religion.

In the West, "jihad" is generally translated as "holy war", a usage the media has popularized. According to Islamic teachings, it is unholy to instigate or start war; however, some wars are inevitable and justifiable. If we translate the words "holy war" back into Arabic we find "harbun muqaddasatun", or for "the holy war", "al-harbu al-muqaddasatu". We challenge any researcher or scholar to find the meaning of "jihad" as holy war in the Qur’an or authentic Hadith collections or in early Islamic literature. Unfortunately, some Muslim writers and translators of the Qur’an, the Hadith and other Islamic literature translate the term "jihad" as "holy war", due to the influence of centuries-old Western propaganda. This could be a reflection of the Christian use of the term "Holy War" to refer to the Crusades of a thousand years ago. However, the Arabic words for "war" are "harb" or "qital", which are found in the Qur’an and Hadith.

For Muslims the term “jihad” is applied to all forms of “striving” and has developed some special meanings over time. The sources of this development are the Qur’an (the Word of God revealed to Prophet Muhammad(S)) and the Hadith (teachings of Prophet Muhammad(S) [(S) denotes Sall-Allahu ‘alayhi wa sallam meaning peace and blessings of Allah be upon him). The Qur’an and the Hadith use the word "jihad" in several different contexts which are given below:

1. Recognizing The Creator And Loving Him Most

It is human nature to love what is seen with the eyes and felt with the senses more than the UNSEEN REALITY. The Creator of the Universe and the One God is Allah. He is the Unseen Reality which we tend to ignore and not recognize. The Qur’an addresses those who claim to be believers:

"O you who believe! Choose not your fathers nor your brethren for protectors if they love disbelief over belief; whoever of you takes them for protectors, such are wrong-doers. Say: if your fathers, and your children, and your brethren, and your spouses, and your tribe, and the wealth you have acquired, and business for which you fear shrinkage, and houses you are pleased with are dearer to you than Allah and His Messenger and striving in His way: then wait till Allah brings His command to pass. Allah does not guide disobedient folk." 9:23,24

It is indeed a struggle to put Allah ahead of our loved ones, our wealth, our worldly ambitions and our own lives. Especially for a non-Muslim who embraces Islam, it may be a tough struggle due to the opposition of his family, peers and society.

2. Resisting Pressure Of Parents, Peers And Society

Once a person has made up his mind to put the Creator of the Universe above all else, he often comes under intense pressures. It is not easy to resist such pressures and strive to maintain dedication and love of Allah over all else. A person who has turned to Islam from another religion may be subjected to pressures designed to turn him back to the religion of the family. We read in the Qur’an:

"So obey not the rejecters of faith, but strive (jahidhum) against them by it (the Qur’an) with a great endeavor." 25:52

3. Staying On The Straight Path Steadfastly

Allah says in the Qur’an: "And strive (jahidu) for Allah with the endeavor (jihadihi) which is His right. He has chosen you and has not laid upon you in the deen (religion) any hardship …" 22:78

"And whosoever strives (jahada), strives (yujahidu) only for himself, for lo! Allah is altogether independent of the universe." 29:6

As for those who strive and struggle to live as true Muslims whose lives are made difficult due to persecution by their opponents, they are advised to migrate to a more peaceful and tolerant land and continue with their struggle in the cause of Allah. Allah says in the Qur’an:

"Lo! As for those whom the angels take (in death) while they wronged themselves, (the angels) will ask: in what you were engaged? They will say: we were oppressed in the land. (The angels) will say: was not Allah’s earth spacious that you could have migrated therein? …" 4:97

"Lo! those who believe, and those who emigrate (to escape persecution) and strive (jahadu) in the way of Allah, these have hope of Allah’s mercy …" 2:218

Allah tests the believers in their faith and their steadfastness:

"Or did you think that you would enter Paradise while yet Allah knows not those of you who really strive (jahadu), nor knows those (of you) who are steadfast." 3:142

"And surely We shall try you with something of fear and hunger, and loss of wealth and lives and fruits; but give glad tidings to the steadfast." 2:155

We find that the Prophet Muhammad(S) and his clan were boycotted socially and economically for three years to force him to stop his message and compromise with the pagans but he resisted and realized a moral victory.

4. Striving For Righteous Deeds

Allah declares in the Qur’an:

"As for those who strive (jahadu) in Us (the cause of Allah), We surely guide them to Our paths, and lo! Allah is with the good doers." 29:69

When we are faced with two competing interests, it becomes jihad to choose the right one, as the following Hadith exemplify.

to be continue

Comments (0)

December 6, 2008

Apakah nikah mut’ah sama dengan pelacuran?

Filed under: Home, Islam World, Refleksi, Analysis

Apakah nikah mut’ah sama dengan pelacuran?

Barangkali banyak yang marah membaca judul di atas. Namun sebelum marah, hendaknya membaca dulu selengkapnya.

Kita bisa mengatakan motorku sama dengan motormu ketika kedua motor kita setype, kita bisa mengatakan rumahmu sama dengan rumahku ketika rumah kita sama-sama dicat dengan warna yang sama. Kita bisa mengatakan Hpku sama dengan Hpmu ketika HP kita setype. Antara HP kita dan HP teman kita ada faktor kesamaan sehingga bisa kita katakan sama. Sama artinya adalah ketika ada sesuatu yang ada pada dua hal yang kita perbandingkan. Semakin banyak kesamaan yang ada, semakin bisa kita katakan bahwa dua hal itu sama.

Walaupun banyak faktor kesamaan yang ada, kadang ada juga perbedaan-perbedaan yang bisa jadi penting dan bisa jadi tidak penting. Misalnya seluruh manusia adalah sama, artinya sama-sama manusia walaupun ada perbedaan yang kadang banyak, misalnya perbedaan suku, warna, ras, bahasa, perilaku, sifat dan watak, namun semua tetap disebut manusia. Sama-sama manusia walaupun beda. Namun dalam kacamata Islam, ada kriteria tertentu yang membedakan manusia, yang mana Islam mengklasifikasikan manusia melalui kriteria-kriteria itu. Kriteria itu adalah iman, artinya dalam segala kesamaan yang ada di antara seluruh manusia, ada perbedaan inti di antara mereka, yaitu iman. Meskipun ada ribuan persamaan di antara manusia, ketika ada perbedaan iman disitu manusia berbeda. Orang beriman berbeda dengan orang kafir, meskipun keduanya memiliki banyak persamaan, walaupun keduanya –misalnya- saudara kembar. Allah membedakan antara keduanya dengan iman. Dalam kasus ini dan juga banyak kasus satu perbedaan dapat menghapus semua kesamaan yang ada.

Ada banyak persamaan antara pernikahan dan perzinaan, yang mana perbedaan yang ada hanya pada akad nikah yang mensyaratkan adanya wali, saksi dan akad dan syarat lainnya, sementara perzinaan tidak perlu ada saksi dan wali, tinggal tawar dan bayar. Bahkan seringkali tanpa ada pembayaran, asal kedua belah pihak suka sama suka maka mereka berdua bisa langsung berzina tanpa syarat apa pun.

Meskipun ada banyak persamaan, sedikit perbedaan dapat membedakan perzinaan dan pernikahan, hal ini tidak perlu dibahas lagi panjang lebar. Dalam hal ini perbedaan yang sedikit membawa implikasi yang begitu besar.

Sebaliknya ketika perbedaan yang ada tidak membawa implikasi apa pun maka bisa dianggap tidak ada, seperti perbedaan rupa manusia tidak membawa implikasi apa pun, yang berbeda dengan implikasi perbedaan iman.

Pada aritkel lalu pembaca telah menelaah fikih nikah mut’ah, yang memberikan lebih banyak gambaran tentang “keindahan” nikah mut’ah bagi pembaca. Kali ini kita akan membandingkan “keindahan” nikah mut’ah dengan realita pelacuran yang ada di lapangan, pada akhirnya kita menemukan tidak ada perbedaan signifikan antara nikah mut’ah dan pelacuran, yang ada hanya perbedaan simbolik dengan isi dan substansi yang sama.

Kita akan melihat lagi point-point “keindahan” nikah mut’ah dan membandingkannya dengan realita pelacuran.

1. Nikah mut’ah adalah praktek penyewaan tubuh wanita, begitu juga pelacuran.

Kita simak lagi sabda Abu Abdillah : menikahlah dengan seribu wanita, karena wanita yang dimut’ah adalah wanita sewaan.  Al Kafi Jilid. 5 Hal. 452.

Dari sini kita bisa menyimpulkan bahwa nikah mut’ah adalah bentuk lain dari pelacuran, karena Imam Abu Abdillah terang-terangan menegaskan status wanita yang dinikah mut’ah: mereka adalah wanita sewaan.

2. yang penting dalam nikah mut’ah adalah waktu dan mahar

sekali lagi inilah yang ditegaskan oleh imam syi’ah yang maksum : Nikah mut’ah tidaklah sah kecuali dengan menyertakan 2 perkara, waktu tertentu dan bayaran tertentu. Al Kafi Jilid. 5 Hal. 455.

Begitu juga orang yang akan berzina dengan pelacur harus sepakat atas bayaran dan waktu, karena waktu yang leibh panjang menuntut bayaran lebih pula. Pelacur tidak akan mau melayani  ketika tidak ada kesepakatan atas bayaran dan waktu. Sekali lagi kita menemukan persamaan antara nikah mut’ah dan pelacuran.

3. Batas minimal “mahar” nikah mut’ah.

Dalam nikah mut’ah ada batasan minimal mahar, yaitu segenggam makanan berupa tepung, gandum atau korma. Al Kafi Jilid. 5 Hal. 457. Sedangkan dalam pelacuran tidak ada batas minimal bayaran, besarnya bayaran tergantung dari beberapa hal. Kita lihat disini perbedaan antara mut’ah dan pelacuran hanya pada minimal bayaran saja, tapi baik mut’ah maupun pelacuran tetap mensyaratkan adanya bayaran. Banyak cerita yang kurang enak mengisahkan mereka yang berzina dengan pelacur tapi mangkir membayar.

4. batas waktu mut’ah

tidak ada batasan bagi waktu nikah mut’ah, semua tergantung kesepakatan. Bahkan boleh mensepakati waktu mut’ah walau untuk sekali hubungan badan.

Dari Khalaf bin Hammad dia berkata aku mengutus seseorang untuk bertanya pada Abu Hasan tentang batas minimal jangka waktu mut’ah? Apakah diperbolehkan mut’ah dengan kesepakatan jangka waktu satu kali hubungan badan? Jawabnya : ya. Al Kafi . Jilid. 5 Hal. 460

Begitu juga tidak ada batasan waktu bagi pelacuran, dibolehkan menyewa pelacur untuk jangka waktu sekali zina, atau untuk jangka waktu seminggu, asal kuat membayar saja. Demikian juga nikah mut’ah.

5. Boleh nikah mut’ah dengan wanita yang sama berkali-kali.

Suami istri diberi kesempatan untuk tiga kali talak, setelah itu si istri harus menikah dengan lelaki lain. Tidak demikian dengan nikah mut’ah, orang boleh nikah mut’ah dengan wanita yang sama berkali-kali, asal tidak bosan saja. Karena wanita yang dinikah secara mut’ah pada hakekatnya sedang disewa tubuhnya oleh si laki-laki. Sama persis dengan pelacuran.

Dari Zurarah, bahwa dia bertanya pada Abu Ja’far, seorang laki-laki nikah mut’ah dengan seorang wanita dan habis masa mut’ahnya lalu dia dinikahi oleh orang lain hingga selesai masa mut’ahnya, lalu nikah mut’ah lagi dengan laki-laki yang pertama hingga selesai masa mut’ahnya tiga kali dan nikah mut’ah lagi dengan 3 lakii-laki apakah masih boleh menikah dengan laki-laki pertama? Jawab Abu Ja’far : ya dibolehkan menikah mut’ah berapa kali sekehendaknya, karena wanita ini bukan seperti wanita merdeka, wanita mut’ah adalah wanita sewaan, seperti budak sahaya. Al Kafi jilid 5 hal 460

Begitu juga orang boleh berzina dengan seorang pelacur semaunya, tidak ada batasan.

6.Tidak usah bertanya menyelidiki status si wanita

Laki-laki yang akan nikah mut’ah tidak perlu menyelidiki status si wanita apakah dia sudah bersuami atau tidak. Begitu juga orang tidak perlu bertanya pada si pelacur apakah dia bersuami atau tidak ketika ingin berzina dengannya.

Dari Aban bin Taghlab berkata: aku bertanya pada Abu Abdullah, aku sedang berada di jalan lalu aku melihat seorang wanita cantik dan aku takut jangan-jangan dia telah bersuami atau barangkali dia adalah pelacur. Jawabnya: ini bukan urusanmu, percayalah pada pengakuannya. Al Kafi  . Jilid. 5 Hal. 462

7. Hubungan warisan

Nikah mut’ah tidak menyebabkan terbentuknya hubungan warisan, artinya ketika si “suami” meninggal dunia pada masa mut’ah maka si “istri” tidak berhak mendapat warisan dari hartanya.

Ayatullah Udhma Ali Al Sistani dalam bukunya menuliskan : Masalah 255 :  Nikah mut’ah tidak mengakibatkan hubungan warisan antara suami dan istri. Dan jika mereka berdua sepakat, berlakunya kesepakatan itu masih dipermasalahkan. Tapi jangan sampai mengabaikan asas hati-hati dalam hal ini. Minhajushalihin. Jilid 3 Hal. 80

Begitu juga pelacur tidak akan mendapat bagian dari harta “pasangan zina”nya yang meninggal dunia.

8. Nafkah

Istri mut’ah yang sedang disewa oleh suaminya tidak berhak mendapat nafkah, si istri mut’ah hanya berhak mendapat mahar yang sudah disepakati sebelumnya. Bayaran dari mut’ah sudah all in dengan nafkah, hendaknya istri mut’ah sudah mengkalkulasi biaya hidupnya baik-baik sehingga bisa menetapkan harga yang tepat untuk mahar mut’ah.

Ayatollah Ali Al Sistani mengatakan:
Masalah 256 : Laki-laki yang nikah mut’ah dengan seorang wanita tidak wajib untuk menafkahi istri mut’ahnya walaupun sedang hamil dari bibitnya. Suami tidak wajib menginap di tempat istrinya kecuali telah disepakati pada akad mut’ah atau akad lain yang mengikat. Minhajus shalihin. Jilid 3 hal 80.

Begitu juga laki-laki yang berzina dengan  pelacur tidak wajib memberi nafkah harian pada si pelacur.

Sumber: hakekat

Comments (0)