blackflag

*** UNDERJIHAD COMMUNITY ***

<<:>> Certainly they disbelieve who say: Surely Allah is the third (person) of the three; and there is no god but the one Allah, and if they desist not from what they say, a painful chastisement shall befall those among them who disbelieve. ( QS. Al Maidah : 73 )<<<<<<<<<<>>>>>>>>>> "Apakah kamu mengira bahwa kamu akan masuk surga, padahal belum nyata bagi Allah orang-orang yang berjihad diantaramu dan belum nyata orang-orang yang sabar. (QS. Ali Imran Ayat 142) <<<<<<<<<<>>>>>>>>>> "Dan (ingatlah) ketika Isa ibnu Maryam berkata: "Hai Bani Israil, sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu, membenarkan kitab sebelumku, yaitu Taurat, dan memberi khabar gembira dengan (datangnya) seorang Rasul yang akan datang sesudahku, yang namanya Ahmad (Muhammad)." Maka tatkala rasul itu datang kepada mereka dengan membawa bukti-bukti yang nyata, mereka berkata: "Ini adalah sihir yang nyata." (QS.Ash Shaff : 61)

August 19, 2009

Pernyataan Sikap Majelis Mujahidin

Filed under: Islam World, E-Learning, Jihad News, Analysis, Internasional

Pernyataan Sikap Majelis Mujahidin :  Pasca peledakan bom di Hotel JW Marriot dan Ritz Carlton

 

PASCA peledakan bom di Hotel JW Marriot dan Ritz Carlton, 17 Juli 2009, Densus 88 antiteror memburu para tersangka teroris. Tragisnya, akibat kecerobohan terjadilah berbagai kasus salah tangkap, salah tembak, dan salah bunuh. Seperti dibunuhnya Ibrahim di Temanggung yang diduga Nurdin M. Top, ditembaknya Air Setyawan dan Eko yang diduga akan membom rumah presiden SBY di Cikeas. Sehingga menimbulkan ketakutan yang meluas, terutama masyarakat yang merasa terancam oleh sikap represif aparat keamanan. Oleh karena itu Majelis Mujahidin perlu mengeluarkan pernyataan sikap guna mendudukkan persoalan secara obyektif dan proporsional.

Memperhatikan:

  1. Keresahan masyarakat dalam persoalan terorisme, karena setiap kali muncul aksi teror selalu dikaitkan dengan faham keagamaan dan gerakan Islam yang berjuang menegakkan syariat Islam. Aparat keamanan sudah bertindak terlalu jauh dengan memeriksa wanita bercadar dan menciduk kelompok pendakwah.
  2. Pernyataan bernada SARA Pangdam IV Diponegoro Mayjen Haryadi Soetanto Senin, (17/8) di Mapolda Jateng, yang menyatakan: “Jika ada orang asing memakai sorban, jubah serta berjenggot, laporkan saja ke pihak keamanan. Masyarakat harus lebih peka terhadap hal-hal seperti itu”.
  3. Tindakan melanggar hukum, seperti pembunuhan tersangka teroris dengan berpijak pada slogan, “Bila tidak didahului maka teroris akan mendahului membunuh polisi’, menyebabkan aparat keamanan bertindak brutal dalam penanganan terorisme. Inilah cara berfikir teroris yang digunakan Densus 88, lalu apa bedanya polisi dan teroris? Dalam hal ini, rakyat memerlukan kepastian hukum terhadap kasus terorisme yang digolongkan sebagai extra ordinary crime (kriminal luar biasa).

Menimbang :

  1. Sikap over acting Densus 88, menyebabkan keresahan yang meluas di masyarakat, terutama umat Islam di desa-desa, sehingga melarang anak-anaknya mengikuti pengajian karena khawatir jadi obyek rekrutmen teroris.
  2. Tuntutan rasa keadilan umat Islam terhadap perlakuan pemerintah, khususnya pihak intelijen, kepolisisan dan Densus 88 yang bersikap tidak manusiawi dalam mempertontonkan aksi antiterornya.
  3. Tidak adanya perlindungan HAM sebagaimana telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia untuk menegakkan keadilan dan perlindungan hukum bagi warganya. 4. Pidato Presiden SBY menyambut delapan windu (64 tahun) kemerdekaan RI, 15 Agustus 2009 yang menegaskan, bahwa akar terorisme di Indonesia adalah kemiskinan, keterbelakangan dan ketidakadilan di berbagai wilayah dunia. “Terhadap itu semua, pembangunan yang kita lakukan justru bertujuan mengatasi kemiskinan, keterbelakangan, dan ketidakadilan,” tegasnya

Memutuskan :

  1. Menuntut DPR RI untuk memanggil presiden guna mempertanggungjawabkan kegagalannya menghentikan terorisme di Indonesia yang disebabkan tiga hal di atas. Juga memanggil Kapolri, karena membiarkan aksi pemberantasan terorisme tanpa prikemanusiaan dan melanggar HAM.
  2. Menuntut Kepala daerah seluruh Indonesia untuk tidak mengeluarkan peraturan ataupun kebijakan yang bersifat provokatif, menghambat umat Islam menjalankan ajaran agamanya, dan menghasut sesama warga negara untuk saling mencurigai berdasarkan identitas agama seperti sorban, jenggot, cadar, celana komprang, meniru perlakuan intelijen Amerika CIA terhadap rakyat beragama Islam.
  3. Menyeru umat Islam bangsa Indonesia untuk bersikap tegas menolak stigmatisasi terorisme dengan ajaran Islam maupun ayat-ayat jihad di dalam Al-Qur’anul Karim. 4. Menuntut transparansi dan keberanian untuk melakukan uji sahih terhadap langkah-langkah Pemerintahan SBY menangani kasus terorisme di Indonesia, dalam suatu dialog publik dengan Majelis Mujahidin.

Jogjakarta, Sya’ban 1430 H/19 Agustus 2009 M

Lajnah Tanfidziyah Majelis Mujahidin

Irfan S. Awwas                                                   M. Shabbarin Syakur

(Ketua)                                                             (Sekretaris)

Menyetujui Amir Majelis Mujahidin

(Drs. Muhammad Thalib)

Comments (0)

June 22, 2009

Neoliberalisme di Indonesia

Filed under: Jihad News, Analysis, Internasional

Indonesia Lebih Neoliberal Dibandingkan AS

Menanggapi tulisan Adriansyah tentang “Indonesia masih jauh dari Neoliberalisme” (”PR”, 12/6) yang menyatakan “Apakah Indonesia sudah jatuh pada perangkap neoliberal, mutlak dipertanyakan.” Hanya dengan merujuk kepada survei Heritage Foundation (suatu think tank yang concern dengan ekonomi pasar bebas), menempatkan Indonesia pada kategori negara yang ekonominya tidak bebas, karena dianggap masih banyak regulasi di sektor perdagangan, tenaga kerja, permodalan, dan kepemilikan negara atas aset-aset publik.

Sebenarnya, corak pembangunan ekonomi Indonesia yang neoliberal sudah tidak ada dan meragukan lagi bahkan Soeharsono Sagir pun dalam opini Pikrian Rakyat (27/5) menyatakan “Menurut pendapat saya, negara kita bebas dari virus neoliberalisme, jika kita mampu mencapai fundamental ekonomi kuat dan berkelanjutan”. Oleh karena itu, pembangunan ekonomi Indonesia selama ini bukan saja bercorak neoliberalisme, tetapi justru malah lebih neoliberal dibandingkan dengan Amerika Serikat sendiri sebagai negara pengusung neoliberal.

Hal ini bisa kita lihat dari sikap yang disampaikan oleh Senator Byron Dorgan (senator dari North Dakota, AS), ketika ada keinginan dari BUMN Cina, CNOOC, untuk mengakuisisi perusahaan swasta nasionalnya yaitu UNOCAL. “Unocal berada di AS dan telah menghasilkan 1,75 miliar barel minyak. Sangat bodoh bila perusahaan ini menjadi milik asing.” Sikap penolakan AS ini, sebenarnya bertentangan dengan agenda neoliberal yang dikampanyekan AS sendiri. Akan tetapi, AS memandang dengan membiarkan Unocal menjadi milik asing merupakan tindakan bodoh yang akan mengancam keamanan nasional. Bagi AS, lebih baik menjilat ludah sendiri daripada menjual Unocal.

Bandingkan dengan kebijakan ekonomi Indonesia, yang sangat berani dan begitu mudah menjual BUMN-BUMN strategis kepada asing seperti Indosat. Begitu mudahnya pemerintah menyerahkan Blok Cepu kepada Exxon Mobile. Padahal, Pertamina sebagai BUMN mampu mengelola tambang minyak, yang memiliki cadangan sangat besar tersebut. Untuk melegalkan liberalisasi perekonomian Indonesia, DPR telah mengesahkan berbagai undang-undang seperti UU SDA, UU Migas, dan UU Penanaman Modal sangat liberal yang isinya antara lain: disamakannya kedudukan investor lokal dengan investor asing dalam seluruh bidang usaha, tidak ada pembedaan bidang usaha, melarang negara melakukan nasionalisasi, serta penyelesaian sengketa dengan investor asing dilakukan di arbitrase internasional bukan di pengadilan Indonesia.

Tentu bukan keputusan yang tepat bahkan cenderung tidak bertanggung jawab dan lari dari kenyataan, ketika melakukan privatisasi dengan alasan pengelolaan dan pengaturannya tidak efisien dan menjadi sarang korupsi. Justru yang harus dilakukan oleh pemerintah adalah bagaimana BUMN tersebut, bisa efisien dan bebas dari koruptor-koruptor, sehingga bisa dijadikan sumber penerimaan negara untuk pembiayaan APBN dan pada akhirnya bisa menyejahterakan rakyat. Sebab, masalahnya bukan dikelola pemerintah atau swasta, tetapi efisensi dan terbebas dari korupsi. Tidak sedikit perusahaan yang dikelola swasta juga tidak efisien dan bebas dari korupsi.

Kekeliruan kedua, dari Andriansyah adalah persepsi ekonomi syariah. Kekeliruan ini sebenarnya tidak lepas juga dari pemahaman masyarakt umum yang salah tentang ekonomi syariah, seolah-olah hanya seputar lembaga keuangan sehingga muncullah persepsi ekonomi syariah itu sama dengan ekonomi kapitalis minus riba plus zakat dan akhlak.

Sistem ekonomi Islam, sebenarnya membahas dari hal yang sangat mendasar dalam perekonomian, yaitu masalah ekonomi di mana ekonomi Islam memandang bahwa masalah utama ekonomi terkait dengan distribusi kekayaan di tengah-tengah masyarakat. Oleh karena itu, ada tiga prinsip dasar tentang ekonomi Islam: pertama, terkait dengan pengaturan kepemilikan, yaitu ada harta milik individu, milik umum seperti fasilitas umum, serta barang tambang yang melimpah, hutan, laut, sungai, dan sebagainya, maupun milik negara seperti gedung-gedung dan fasilitas negara.

Kedua, mengatur tentang pengelolaan harta yang dimiliki individu, umum, maupun negara. Harta yang terkategori sebagai milik umum dan milik negara, harus dikelola oleh negara dan menjadi sumber utama penerimaan negara yang digunakan untuk kesejahteraan rakyat. Dalam sistem ekonomi Islam, privatisasi barang milik publik merupakan kejahatan yang dilakukan negara.

Ketiga , mekanisme distribusi kekayaan untuk memenuhi kebutuhan pokok individu (sandang, pangan, papan) dan kebutuhan pokok masyarakat (pendidikan, kesehatan, dan keamanan). Untuk pemenuhan kebutuhan pokok individu, Islam memberikan kebebasan kepada pribadi untuk mendapatkannya sesuai dengan ketentuan-ketentuan syariah, sedangkan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat menjadi tanggung jawab negara secara langsung. Oleh karena itu, dalam sistem ekonomi Islam, pendidikan gratis dan kesehatan gratis bukan komoditas politik untuk membohongi rakyat, tetapi satu kewajiban dari negara.*

Penulis, dosen Ekonomi Syariah Fakultas Pendidikan Ekonomi dan Bisnis UPI dan Kandidat Doktor Bidang Ilmu Ekonomi Unpad.

Sumber : http://ayok.wordpress.com/2009/06/19/indonesia-lebih-neoliberal-dibandingkan-as/

Comments (0)