blackflag

*** UNDERJIHAD COMMUNITY ***

<<:>> Certainly they disbelieve who say: Surely Allah is the third (person) of the three; and there is no god but the one Allah, and if they desist not from what they say, a painful chastisement shall befall those among them who disbelieve. ( QS. Al Maidah : 73 )<<<<<<<<<<>>>>>>>>>> "Apakah kamu mengira bahwa kamu akan masuk surga, padahal belum nyata bagi Allah orang-orang yang berjihad diantaramu dan belum nyata orang-orang yang sabar. (QS. Ali Imran Ayat 142) <<<<<<<<<<>>>>>>>>>> "Dan (ingatlah) ketika Isa ibnu Maryam berkata: "Hai Bani Israil, sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu, membenarkan kitab sebelumku, yaitu Taurat, dan memberi khabar gembira dengan (datangnya) seorang Rasul yang akan datang sesudahku, yang namanya Ahmad (Muhammad)." Maka tatkala rasul itu datang kepada mereka dengan membawa bukti-bukti yang nyata, mereka berkata: "Ini adalah sihir yang nyata." (QS.Ash Shaff : 61)

September 7, 2009

Kebangkitan Islam di Europa

Filed under: Jihad News, Internasional

Non-Muslim Inggris Gunakan Hukum Syariah

 

altPerlahan tapi pasti hukum Islam mendapat tempat di Inggris, non-Muslim sudah ikut menggunakan dan menikmati keberkahannya Diperkirakan kasus yang diterima oleh Muslim Arbitration Tribunal (MAT), yang melibatkan orang non-Muslim, jumlahnya mencapai 5%.

Lembaga yang beroperasi seperti pengadilan itu, terdapat di London, Bradford, Birmingham, Conventry, dan Manchester, utamanya menangani kasus perselisihan antar rekan bisnis dan masjid.

Mereka yang menggunakan jasa lembaga itu sepakat dengan sukarela menerima keputusan yang dibuat, tapi keputusan itu terikat hukum dan dapat dibawa ke pengadilan di negara itu berdasarkan Arbitration Act tahun 1996.

Sebuah lembaga lain, Islamic Sharia Council, telah beroperasi selama beberapa tahun, menyelesaikan kasus-kasus perceraian. Lembaga ini berkantor di London dan memiliki sebuah panel yang terdiri dari tujuh orang "hakim."

Tapi berdasarkan laporan dari Civitas, kumpulan para pakar, yang diterbitkan bulan lalu, diperkirakan paling sedikit ada 85 "pengadilan" syariah yang beroperasi di Inggris, jika dengar pendapat tidak resmi yang dilakukan di masjid-masjid termasuk dalam hitungan.

Hal itu seperti membenarkan adanya penerimaan "secara perlahan-lahan" atas prinsip-prinsip hukum syariah di Inggris, menyusul kontroversi atas pernyataan Uskup Agung Canterbury, Dr. Rowan William, tahun lalu yang mengatakan adopsi atas aspek-aspek hukum Islam sepertinya "tidak terelakkan."

MAT mengatakan, perhatian yang lebih terhadap kesepakatan lisan dalam dengar pendapat, dibandingkan dengan di pengadilan, adalah hal yang membuat non-Muslim di Inggris tertarik menggunakan jasanya. Diperkirakan ada 1 dari setiap 20 kasus yang ditangani MAT melibatkan non-Muslim.

"Kami menganggap penting kesepakatan lisan, sementara pengadilan-pengadilan Inggris tidak," kata Freed Chedie, seorang juru bicara, kepada The Times.

Ia mencontohkan seperti pada kasus terbaru, di mana seorang non-Muslim membawa rekan bisnisnya seorang Muslim ke MAT untuk menyelesaikan perselisihan atas keuntungan perusahaan angkutan mereka.

"Orang non-Muslim itu mengatakan bahwa ada kesepakaan lisan di antara mereka," katanya.

"Lembaga tribunal menemukan, akibat beberapa hal yang telah dilakukan oleh rekannya orang Muslim, maka kesepakatan itu berlaku. Si non-Muslim berhak mendapatkan £48,000.”

Comments (0)

August 19, 2009

Pernyataan Sikap Majelis Mujahidin

Filed under: Islam World, E-Learning, Jihad News, Analysis, Internasional

Pernyataan Sikap Majelis Mujahidin :  Pasca peledakan bom di Hotel JW Marriot dan Ritz Carlton

 

PASCA peledakan bom di Hotel JW Marriot dan Ritz Carlton, 17 Juli 2009, Densus 88 antiteror memburu para tersangka teroris. Tragisnya, akibat kecerobohan terjadilah berbagai kasus salah tangkap, salah tembak, dan salah bunuh. Seperti dibunuhnya Ibrahim di Temanggung yang diduga Nurdin M. Top, ditembaknya Air Setyawan dan Eko yang diduga akan membom rumah presiden SBY di Cikeas. Sehingga menimbulkan ketakutan yang meluas, terutama masyarakat yang merasa terancam oleh sikap represif aparat keamanan. Oleh karena itu Majelis Mujahidin perlu mengeluarkan pernyataan sikap guna mendudukkan persoalan secara obyektif dan proporsional.

Memperhatikan:

  1. Keresahan masyarakat dalam persoalan terorisme, karena setiap kali muncul aksi teror selalu dikaitkan dengan faham keagamaan dan gerakan Islam yang berjuang menegakkan syariat Islam. Aparat keamanan sudah bertindak terlalu jauh dengan memeriksa wanita bercadar dan menciduk kelompok pendakwah.
  2. Pernyataan bernada SARA Pangdam IV Diponegoro Mayjen Haryadi Soetanto Senin, (17/8) di Mapolda Jateng, yang menyatakan: “Jika ada orang asing memakai sorban, jubah serta berjenggot, laporkan saja ke pihak keamanan. Masyarakat harus lebih peka terhadap hal-hal seperti itu”.
  3. Tindakan melanggar hukum, seperti pembunuhan tersangka teroris dengan berpijak pada slogan, “Bila tidak didahului maka teroris akan mendahului membunuh polisi’, menyebabkan aparat keamanan bertindak brutal dalam penanganan terorisme. Inilah cara berfikir teroris yang digunakan Densus 88, lalu apa bedanya polisi dan teroris? Dalam hal ini, rakyat memerlukan kepastian hukum terhadap kasus terorisme yang digolongkan sebagai extra ordinary crime (kriminal luar biasa).

Menimbang :

  1. Sikap over acting Densus 88, menyebabkan keresahan yang meluas di masyarakat, terutama umat Islam di desa-desa, sehingga melarang anak-anaknya mengikuti pengajian karena khawatir jadi obyek rekrutmen teroris.
  2. Tuntutan rasa keadilan umat Islam terhadap perlakuan pemerintah, khususnya pihak intelijen, kepolisisan dan Densus 88 yang bersikap tidak manusiawi dalam mempertontonkan aksi antiterornya.
  3. Tidak adanya perlindungan HAM sebagaimana telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia untuk menegakkan keadilan dan perlindungan hukum bagi warganya. 4. Pidato Presiden SBY menyambut delapan windu (64 tahun) kemerdekaan RI, 15 Agustus 2009 yang menegaskan, bahwa akar terorisme di Indonesia adalah kemiskinan, keterbelakangan dan ketidakadilan di berbagai wilayah dunia. “Terhadap itu semua, pembangunan yang kita lakukan justru bertujuan mengatasi kemiskinan, keterbelakangan, dan ketidakadilan,” tegasnya

Memutuskan :

  1. Menuntut DPR RI untuk memanggil presiden guna mempertanggungjawabkan kegagalannya menghentikan terorisme di Indonesia yang disebabkan tiga hal di atas. Juga memanggil Kapolri, karena membiarkan aksi pemberantasan terorisme tanpa prikemanusiaan dan melanggar HAM.
  2. Menuntut Kepala daerah seluruh Indonesia untuk tidak mengeluarkan peraturan ataupun kebijakan yang bersifat provokatif, menghambat umat Islam menjalankan ajaran agamanya, dan menghasut sesama warga negara untuk saling mencurigai berdasarkan identitas agama seperti sorban, jenggot, cadar, celana komprang, meniru perlakuan intelijen Amerika CIA terhadap rakyat beragama Islam.
  3. Menyeru umat Islam bangsa Indonesia untuk bersikap tegas menolak stigmatisasi terorisme dengan ajaran Islam maupun ayat-ayat jihad di dalam Al-Qur’anul Karim. 4. Menuntut transparansi dan keberanian untuk melakukan uji sahih terhadap langkah-langkah Pemerintahan SBY menangani kasus terorisme di Indonesia, dalam suatu dialog publik dengan Majelis Mujahidin.

Jogjakarta, Sya’ban 1430 H/19 Agustus 2009 M

Lajnah Tanfidziyah Majelis Mujahidin

Irfan S. Awwas                                                   M. Shabbarin Syakur

(Ketua)                                                             (Sekretaris)

Menyetujui Amir Majelis Mujahidin

(Drs. Muhammad Thalib)

Comments (0)